Beritabanten.com – Penunjukan pejabat sebagai kepala badan yang berkedudukan setingkat menteri seharusnya membawa konsekuensi hukum yang utuh. Status tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak, fasilitas, dan kedudukan protokoler, tetapi juga dengan kewajiban serta pembatasan jabatan. Karena itu, kepala badan yang masih merangkap sebagai komisaris BUMN semestinya mengundurkan diri demi menjaga konsistensi tata kelola pemerintahan.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian publik adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Setelah diangkat sebagai Kepala BGN yang berkedudukan setingkat menteri, ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip larangan rangkap jabatan bagi pejabat yang memiliki kedudukan setingkat menteri.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta. Larangan tersebut bertujuan agar pejabat negara dapat menjalankan tugasnya secara penuh, menghindari benturan kepentingan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila kepala badan diberi kedudukan setingkat menteri, maka secara prinsip semestinya konsekuensi hukumnya juga sejalan. Tidak logis apabila status “setingkat menteri” hanya digunakan ketika menyangkut hak, fasilitas, dan kedudukan protokoler, tetapi diabaikan ketika menyangkut kewajiban dan pembatasan jabatan.
Karena itu, kepala badan yang masih merangkap sebagai komisaris BUMN sudah sepatutnya mengundurkan diri. Jika pemerintah menghendaki adanya pengecualian, maka pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kesan adanya standar ganda dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam negara hukum, kedudukan yang sama semestinya melahirkan konsekuensi hukum yang sama. Status setingkat menteri tidak boleh dimaknai hanya ketika menikmati hak dan fasilitas, tetapi juga harus berlaku ketika memikul kewajiban serta pembatasan jabatan demi menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pemerintahan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan