Beritabanten.com – Bantahan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo terkait dugaan praktik doxing terhadap pengkritiknya kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara kekuasaan, kritik publik, dan tanggung jawab pejabat negara di era digital.

Dody menyatakan tidak mengetahui istilah doxing, tidak aktif bermain media sosial, serta membantah keterlibatan dirinya dalam penyebaran data pribadi pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah. Pernyataan tersebut merupakan hak klarifikasi seorang pejabat publik. Namun, persoalan yang muncul tidak hanya berhenti pada siapa yang melakukan tindakan tersebut secara langsung.

Dalam ruang demokrasi modern, persoalan utama bukan semata-mata apakah seorang pejabat menekan tombol untuk menyebarkan informasi pribadi seseorang, tetapi bagaimana kekuasaan merespons ketika muncul tindakan yang berpotensi mengintimidasi warga yang menyampaikan kritik.

Doxing menjadi persoalan serius karena dapat mengubah kritik kebijakan menjadi ancaman terhadap privasi dan keamanan individu. Kritik yang seharusnya dibalas melalui argumentasi dan ruang dialog justru dapat bergeser menjadi serangan personal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Dalam dinamika politik digital, tekanan terhadap pengkritik tidak selalu hadir dalam bentuk instruksi langsung dari pemegang kekuasaan. Fenomena tersebut dapat muncul melalui perilaku pendukung, jaringan digital, maupun kelompok yang merasa perlu membela tokoh tertentu dengan cara yang melampaui batas etika.

Karena itu, tanggung jawab pejabat publik tidak hanya diukur dari keterlibatan langsung dalam suatu tindakan, tetapi juga dari sikap terhadap lingkungan yang berkembang di sekitar kekuasaannya. Ketika terjadi serangan terhadap pengkritik, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada pihak yang menggunakan dukungan politik sebagai alasan melakukan intimidasi.

Dalam kajian politik, kondisi ketika seseorang dapat menghindari tanggung jawab karena tidak terbukti terlibat langsung sering disebut sebagai plausible deniability. Situasi tersebut menggambarkan celah antara keterlibatan formal dan dampak nyata yang muncul dari suatu tindakan.

Kasus dugaan doxing ini juga menjadi pengingat mengenai tantangan perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di ruang digital. Ketika seseorang menghadapi ancaman personal setelah menyampaikan kritik berbasis kajian atau pandangan ilmiah, hal itu dapat menciptakan efek takut bagi masyarakat lain untuk bersuara.

Bagi pejabat negara, klarifikasi tentu penting. Namun, tanggung jawab publik tidak berhenti pada bantahan. Sikap tegas terhadap praktik intimidasi digital diperlukan agar masyarakat melihat bahwa kritik terhadap pemerintah tetap memiliki ruang yang aman dalam demokrasi.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya soal apakah seorang pejabat terlibat langsung dalam praktik doxing atau tidak. Pertanyaan yang lebih luas adalah bagaimana negara memastikan kekuasaan tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk membungkam kritik.

Jika praktik serangan personal terhadap pengkritik terus dibiarkan, demokrasi berisiko kehilangan salah satu fondasi utamanya, yaitu kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Dalam konteks tersebut, bantahan harus diikuti tanggung jawab nyata untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan terbuka. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com