Beritabanren.com – Pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang menyebut kliennya sebagai “pelanduk yang terjepit” menjadi perhatian dalam perkembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai posisi Don Ritto yang dinilai berada di tengah persoalan yang melibatkan sejumlah pihak.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa kliennya berada dalam situasi yang sulit karena berada di antara pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar. Menurutnya, tim kuasa hukum masih mempelajari konstruksi perkara dan akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut menghadirkan sudut pandang berbeda terhadap perkara yang tengah berjalan. Di satu sisi, penyidik membangun konstruksi hukum berdasarkan dugaan peran Don Ritto dalam rangkaian perkara yang sedang disidik. Di sisi lain, tim kuasa hukum berupaya menjelaskan bahwa posisi kliennya tidak berada sebagai pihak yang mengendalikan perkara, melainkan sebagai pihak yang ikut terdampak dalam dinamika yang lebih luas.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tetap menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan. Ia diduga memiliki peran sebagai nominee atau pihak yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan maupun penguasaan aset dalam sejumlah perkara yang tengah diselidiki.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya dua konstruksi yang berkembang. Aparat penegak hukum mendasarkan penyidikan pada alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi bahwa kliennya tidak berada pada posisi sebagaimana yang dipersepsikan dalam perkara tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan, alat bukti, maupun argumentasi dari masing-masing pihak. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menilai fakta-fakta yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan