Beritabanten.com – Industri pelayaran nasional kembali menghadapi tantangan dalam menjalankan kerja sama bisnis lintas negara. Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengingatkan para pelaku usaha pelayaran Indonesia untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menjalin kontrak dengan mitra asing setelah adanya sengketa yang menyebabkan dua kapal berbendera Indonesia masih tertahan di Perairan Muar, Malaysia.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Wakil Ketua Umum INSA, Nova Yudhanto Mugijanto, menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perusahaan pelayaran nasional, termasuk salah satu kapal yang terkait dengan PT Pertamina International Shipping (PIS).

Menurut Nova, sengketa tersebut berawal dari persoalan kerja sama bisnis antara perusahaan Indonesia dan mitra usaha di Malaysia. Ia menyebut terdapat dugaan bahwa kesepakatan yang telah dibuat tidak berjalan sesuai dengan perjanjian awal, sehingga kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Selain persoalan kontrak, perusahaan Indonesia juga disebut menghadapi tuduhan dari pihak lain yang dinilai masih perlu diuji melalui proses hukum. Perkembangan perkara tersebut akhirnya berdampak pada aktivitas operasional kapal yang kini masih berada dalam status penahanan.

Nova menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan pelayaran nasional agar tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperkuat kesiapan hukum sebelum melakukan kerja sama internasional.

Menurutnya, setiap kontrak dengan mitra luar negeri harus disusun secara cermat dengan memperhatikan aturan hukum negara tujuan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta perlindungan terhadap kepentingan perusahaan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

Hingga saat ini, dua kapal Indonesia masih belum dapat menjalankan aktivitas operasionalnya karena masih berada di Perairan Muar. Kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi, baik terhadap perusahaan pemilik kapal maupun terhadap kelancaran kegiatan logistik dan pelayaran.

INSA mengimbau para pelaku industri maritim nasional untuk meningkatkan penguatan aspek legal, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap dokumen kerja sama sebelum menjalin hubungan bisnis dengan pihak asing.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ekspansi bisnis pelayaran ke luar negeri membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan operasional, tetapi juga pemahaman terhadap regulasi dan sistem hukum di negara tempat perusahaan beraktivitas.

Sementara proses penyelesaian sengketa masih berlangsung, INSA berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar agar kapal-kapal Indonesia dapat kembali beroperasi dan kepentingan perusahaan nasional tetap terlindungi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com