Beritabanten.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa menghadapi ujian di lapangan. Gerai KDKMP Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, menghentikan operasional pada Jumat (3/7/2026) setelah para pengelolanya memprotes ketidakjelasan sistem kerja, kontrak, dan penghasilan. Padahal, gerai tersebut sebelumnya menjadi proyek percontohan yang sempat dikunjungi petinggi TNI.

Menurut keterangan pemerintah desa, para pengelola awalnya mendapat gambaran penghasilan hingga Rp1,4 juta per bulan. Namun dalam pelaksanaannya, ada pekerja yang mengaku hanya menerima sekitar Rp76 ribu. Mereka juga menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, tidak memperoleh penjelasan mengenai sistem pengupahan, serta belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa membuka sebuah gerai ritel tidak sesederhana menyediakan bangunan lalu mengisi rak dengan barang dagangan. Dalam dunia usaha berlaku hukum pasar. Keberhasilan sebuah toko ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari jumlah calon pembeli, daya beli masyarakat, pola belanja, tingkat persaingan, harga barang, hingga biaya operasional. Kehadiran sebuah toko tidak otomatis menciptakan pasar, meskipun dibangun melalui program pemerintah.

Karena itu, pemilihan lokasi menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan. Ketersediaan lahan atau bangunan belum tentu menjamin kelayakan usaha. Sebelum sebuah gerai dibuka, idealnya dilakukan studi mengenai jumlah konsumen potensial, kebutuhan masyarakat, arus lalu lintas orang dan kendaraan, keberadaan pesaing, hingga proyeksi penjualan. Tanpa perhitungan tersebut, risiko usaha sudah muncul sejak tahap perencanaan.

Selain aspek pasar, kejelasan model bisnis juga menjadi perhatian. Jika penghasilan pengelola bergantung pada omzet, sejak awal perlu dijelaskan apakah mereka berstatus sebagai karyawan bergaji tetap, pengelola dengan sistem bagi hasil, atau anggota koperasi yang memperoleh sisa hasil usaha. Kepastian mengenai hak, kewajiban, sistem pengupahan, hingga perlindungan ketenagakerjaan seharusnya menjadi bagian yang disepakati sebelum operasional dimulai.

Kepala Desa Campurejo menyebut penutupan gerai merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan dari pengelola pusat dan mengungkapkan bahwa kondisi serupa juga terjadi di sejumlah desa lain. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara mengenai berbagai keluhan tersebut.

Kasus di Campurejo menjadi pengingat bahwa membangun ekonomi desa tidak cukup hanya dengan mendirikan gerai atau menyediakan barang dagangan. Keberhasilan koperasi membutuhkan perencanaan yang matang, riset pasar, studi kelayakan, tata kelola yang profesional, hubungan kerja yang jelas, serta model bisnis yang berkelanjutan. Pada akhirnya, pasar tidak hadir hanya karena toko dibuka. Sebuah usaha hanya dapat bertahan jika mampu memenuhi kebutuhan konsumen dan dikelola dengan prinsip bisnis yang sehat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com