Beritabanten.com – Ketua Umu. YLBHI Muhammad Isnur menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus semakin mempertegas buruknya wajah peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan korban sipil.

Menurut Isnur, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan karena kejahatan yang dilakukan telah mengakibatkan luka permanen dan mengancam nyawa korban. “Publik kembali disuguhi peradilan yang lebih terlihat melindungi pelaku daripada menghadirkan keadilan bagi korban,” tegasnya, Rbu (3/6/2025).

Ia menyoroti tidak adanya tuntutan pemecatan terhadap para terdakwa. Kondisi itu dinilai memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terlibat tindak pidana umum.

Isnur juga menyebut kasus ini membuktikan perlunya reformasi total peradilan militer. Menurutnya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana amanat reformasi dan UU TNI.

“Kasus Andrie Yunus menunjukkan peradilan militer masih menjadi benalu reformasi peradilan. Konflik kepentingan sangat nyata ketika terdakwa, penuntut, dan hakim berasal dari institusi yang sama,” katanya.

YLBHI bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Polri memastikan pengusutan kasus berjalan menyeluruh, termasuk menindak kemungkinan pelaku lain serta menjaga barang bukti agar tidak dimusnahkan.

“Revisi UU Peradilan Militer tidak bisa ditunda lagi. Supremasi hukum hanya bisa terwujud jika prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum secara independen dan terbuka,” pungkas Isnur. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com