Beritabanten.com – Komitmen Polsek Curug Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan wilayah kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus kepemilikan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Dalam dua peristiwa berbeda sepanjang Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial ARA dan FA beserta barang bukti berupa dua bilah celurit.
Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kegiatan preventif dan respons cepat petugas di lapangan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran pelajar dan kejahatan jalanan.
Kasus pertama terjadi pada 4 Mei 2026 di Jalan Raya PLP Curug, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, petugas mencurigai sejumlah pelajar yang kemudian diketahui membawa senjata tajam jenis celurit. Berkat kesigapan petugas, aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan berhasil dicegah sebelum terjadi.
Sementara itu, pada 20 Mei 2026, petugas bersama warga dan Bhabinkamtibmas mengamankan FA di kawasan Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug. Saat diamankan, yang bersangkutan kedapatan membawa sebilah celurit ketika melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku hendak terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar tingkat SMA.
Dua pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan secara konsisten mampu meminimalisir potensi tindak kriminal maupun konflik antar kelompok yang dapat meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Kapolsek Curug mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar di luar jam belajar. Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 11.
“Pencegahan adalah kunci utama. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menutup ruang bagi pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tawuran yang membahayakan keselamatan generasi muda,” tegas Kapolsek. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan