Beritabanten.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk ditahan selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 yang menelan anggaran Rp 9,3 triliun.
Penyidik menduga Nadiem bersama tiga pihak lainnya menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pembelian Chromebook, meski kajian awal menyebut perangkat tersebut tidak optimal dipakai di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penahanan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus menghindari potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan