Beritabanten.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, turun langsung meninjau aktivitas galian tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, pada Rabu (13/8/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan pelanggaran aturan dan kekhawatiran akan dampak lingkungan.

Dalam kunjungan tersebut, Ana didampingi sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perizinan serta kondisi aktual di lokasi galian tanah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan, menyusul penindakan sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim Satpol PP.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan di sini tidak berjalan tanpa izin dan tidak menyalahi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” tegas Ana Supriyatna di lokasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa tidak ada aktivitas penggalian yang berlangsung saat peninjauan dilakukan. Hujan deras pada malam sebelumnya menyebabkan area menjadi berlumpur, tergenang air, dan sulit diakses. Terlihat tiga unit ekskavator terparkir tanpa operator, sementara beberapa lubang galian digenangi air dengan kedalaman bervariasi.

Selain itu, tidak ditemukan adanya kendaraan pengangkut tanah maupun kegiatan operator alat berat. Meski demikian, area sekitar lokasi galian masih tampak terbuka tanpa pagar pengaman dan terlihat bekas lintasan kendaraan berat.

Satpol PP mengingatkan pihak pelaksana kegiatan untuk segera memperbaiki kondisi lokasi, termasuk memasang rambu peringatan serta menjaga keamanan dan kebersihan area, demi menghindari dampak negatif seperti debu dan potensi gangguan terhadap warga sekitar.

Ana Supriyatna menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan aktivitas galian ilegal. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau merugikan ketenteraman umum. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan kegiatan galian tanah di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com