Beritabanten.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang diberlakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni mengular positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang.
Selama tiga bulan dari April sampai Juni, dilaporkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima opsen PKB Rp 19,6 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 11,8 miliar atau total Rp 31,4 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, selama tiga bulan program tersebut berjalan terdapat puluhan ribu wajib pajak yang memanfaatkannya. “Selama tiga bulan berjalan program penghapusan denda dan tunggakan PKB, jumlah total opsen pajak yang diterima mencapai Rp 31,4 miliar,” kata Ramadani kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, program itu sangat efektif dan memberikan dampak positif dan bahkan opsen PKB sudah melebihi dari target yang ditetapkan. “Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, ini juga berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Apalagi tambah Ramadani, program tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Dengan diperpanjangnya program tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program itu agar terhindar sanksi administrasi.
“Alhamdulillah kebijakan Gubernur Banten diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025, kesempatan buat masyarakat Pandeglang yang masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum masa waktunya habis. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan