Beritabanten.com – Aktor sekaligus musikus Fachri Albar diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menagkap dan menetapkannya sebagai tersangka.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaya Barat mengadakan penggerebekan pada Minggu malam (20/4/2025), rumah kediamannya di Kawasan Simprung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan beberapa jenis narkoba sebagai barang bukti saat menggerebek rumah aktor tersebut, jenis narkoba tersebut antara lain yaitu sabu, ganja dan kokain.

Setelah ditangkap, Fachri Albar langsung diperiksa kesehatan dan tes urine di Bidokkes Polres Metro Jakarta Barat. Usai pengecekan, aktor tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Tersangka ditetapkan dengan pasal, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Tidak hanya itu, Fachri Albar juga dijerat pasal 112. Pasal 122 ayat 1 berisikan tentang ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Aktor tersebut juga dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 terkait Psikotropika Pasal 62 pidana penjara maksimal 5 tahun.

Dengan begitu, Fachri Albar langsung dilakukan penahanan, beserta dengan berkas-berkas yang sedang dilengkapi polisi untuk diserahkan ke kejaksaan. (Fan)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com