Beritabanten.com – Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Bupati menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga, yang masih belum sepenuhnya pulih.
“Kami mengundang seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ini waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terkena denda,” ujar Hasbi pada Rabu (9/4/2025).
Ia menegaskan, membayar pajak bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam hal infrastruktur dan pelayanan publik.
Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan fasilitas umum, serta layanan sosial yang lebih baik.
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa program insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar wilayah Provinsi Banten.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten. Mutasi ke luar provinsi tidak termasuk dalam kebijakan ini,” jelasnya.
Pemkab Lebak telah menyiapkan berbagai saluran informasi dan pelayanan, termasuk loket Samsat, layanan keliling, serta platform digital seperti situs resmi dan media sosial, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi program ini.
‘Keikutsertaan aktif masyarakat dalam program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, tetapi juga membentuk budaya taat pajak yang mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan.,” demikian dia menutup.(Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan