Beritabanten.com – Di sejumlah kampung di Kabupaten Lebak, semakin banyak perempuan muda kembali menjalani hidup sendiri setelah rumah tangga mereka kandas di usia pernikahan yang relatif singkat.

Janda muda terus meningkat. Fenomena itu kini menjadi potret sosial yang kian nyata di daerah tersebut.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak tahun 2025 mencatat sebanyak 25.358 warga berstatus cerai hidup. Dari jumlah itu, 16.732 merupakan perempuan, sedangkan 8.626 lainnya laki-laki.

Mayoritas perceraian terjadi pada kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 40 tahun.

Tingginya angka perceraian membuat jumlah janda muda di Lebak ikut meningkat tajam. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran banyak pihak karena dinilai berkaitan dengan persoalan ekonomi, ketahanan keluarga, hingga perubahan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, mengatakan mayoritas kasus perceraian berasal dari pasangan usia muda yang masih berada pada fase produktif kehidupan.

“Jumlah cerai hidup di Kabupaten Lebak cukup besar dan mayoritas berasal dari usia produktif,” ujarnya dalam keterangan tersiar luass, dikutip redaksi pada Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Ahmad, persoalan ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga. Banyak pasangan muda dinilai belum memiliki kesiapan finansial maupun mental saat memutuskan menikah.

Selain itu, praktik pernikahan usia dini juga disebut turut memengaruhi tingginya angka perceraian. Pasangan yang menikah terlalu muda cenderung lebih rentan menghadapi konflik rumah tangga karena belum matang secara emosional.

Di sisi lain, fenomena judi online dan pinjaman daring mulai memperburuk kondisi rumah tangga di sejumlah kalangan masyarakat. Tidak sedikit pasangan yang terjerat utang akibat kebiasaan berjudi secara online hingga akhirnya memicu pertengkaran berkepanjangan.

Situasi itu juga tercermin dari tingginya perkara perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.635 perkara perceraian diputus pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, menyebut mayoritas gugatan perceraian justru diajukan oleh pihak perempuan.

“Sebagian besar perkara yang masuk merupakan cerai gugat dari istri,” katanya.

Menurut Gushairi, kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola pikir di tengah masyarakat. Perempuan kini dinilai lebih berani mengambil keputusan hukum ketika rumah tangga dianggap tidak lagi memberikan rasa aman maupun kepastian hidup.

Jumlah meningkat janda muda di Lebak kini tak lagi dipandang sekadar persoalan pribadi pasangan suami istri.

Banyak pihak menilai diperlukan penguatan ekonomi keluarga, edukasi kesiapan menikah, hingga literasi keuangan dan bahaya judi online agar ketahanan rumah tangga generasi muda dapat lebih terjaga. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com