Beritabanten.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yassierli, dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ungkap Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera terwujud guna menjamin hak para driver ojol saat Hari Raya.

Langkah ini menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan driver ojol pada 17 Februari 2025, yang menuntut agar aplikasi layanan ojek online memberikan THR menjelang Hari Raya.

Dalam aksi tersebut, para pengemudi meminta agar hak mereka sebagai pekerja dihargai dengan pemberian THR, serupa dengan pekerja lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bertemu dengan perwakilan pengemudi dan memberikan ultimatum kepada pihak aplikator untuk memenuhi hak-hak para ojol.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aplikator memberikan THR kepada para pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa THR yang diberikan kepada ojol harus berupa uang tunai dan tidak dalam bentuk sembako, meskipun ada beberapa usulan dari pihak aplikator yang mengajukan alternatif tersebut.

Hal ini ditegaskan untuk memastikan bahwa THR yang diterima oleh ojol benar-benar bisa digunakan oleh mereka untuk memenuhi kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com