Beritabanten.com – Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman yang terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1/25).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan enam saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemeriksaan enam orang saksi,” ujar Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (18/2/25).

Dua di antara saksi yang diperiksa adalah anak dari korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Sementara itu, empat saksi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa adalah Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

Sidang ini berlangsung terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan.

Proses persidangan akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi-saksi lainnya, dengan jaminan bahwa prosesnya dilakukan secara profesional, independen dan transparan.

Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta telah didakwa terkait dengan kasus ini, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan tersebut.

Oditur Militer Mayor Corps Hukum Gori Rambe menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. Selain itu, dua dari terdakwa tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com