Beritabanten.com – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani atau yang lebih dikenal dengan Lolly (17), putri artis Nikita Mirzani.
Kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani dan telah teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis (13/2/2025).
Nurma menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vadel dimulai pada Kamis pukul 15.00 WIB, yang sebelumnya statusnya sebagai saksi. Selama lima jam, Vadel menjalani pemeriksaan dan diberikan sebanyak 53 pertanyaan oleh penyidik.
Pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian menggelar perkara, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah dikumpulkan, termasuk visum, pihak kepolisian memutuskan untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup dugaan pelanggaran terhadap Kejahatan Perlindungan Anak, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76d dan/atau 77A juncto 45A dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan, yang melibatkan Vadel, kekasih dari Lolly, yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap korban dan memaksa untuk melakukan aborsi.
Sebelumnya, pada Selasa (17/9/2024), pihak kepolisian juga memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan terhadap Vadel Badjideh mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya, Laura Meizani.
Dengan penetapan status tersangka terhadap Vadel Badjideh, kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan