Beritabanten.com – Seorang prajurit TNI berpangkat Pratu berinisial TS ditahan setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial N (26), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Atas tindakannya tersebut, TS terancam menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pasti ada kemungkinan PTDH. Kalau sudah seperti ini pasti sanksinya berat. Namun, saya tidak ingin mendahului penyidik, tetapi yang jelas ini kasus serius,” ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer serta ditahan. Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TS dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 86 KUHPM terkait pelanggaran kedinasan.
“Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPM dan juga Pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif terus dilakukan oleh Polisi Militer untuk menggali lebih dalam motif tindakan yang dilakukan TS.
“Pom (Polisi Militer) sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta aspek lain terkait kasus ini,” terangnya.
Kodam Jaya sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa TS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan