Beritabanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam aksi pengganjalan kartu ATM untuk membobol dana nasabah.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27). Mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun terhadap Terdakwa I Nopiansyah alias Iyan Bin Jalaludin, Terdakwa II Ahmad Hudori alias Dodo Bin Jumri, dan Terdakwa III Ismatullah Bin M. Zakaria,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 782/Pid.B/2024/PN SRG.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riyanti Desiwati, bersama hakim anggota Dessy Darmayanti dan Lilik Sugihartono. Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan pengganjalan kartu ATM di mesin untuk memudahkan aksi mereka dalam membobol dana nasabah, yang melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Aksi para terdakwa bermula pada 7 Agustus 2024 di mesin ATM Bank Mandiri di area SPBU Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Saat itu, ketiganya sengaja mengganjal lobang kartu ATM menggunakan kertas tisu kasar yang telah dicat hitam untuk membuat nasabah kesulitan saat memasukkan kartu ATM. Tak lama setelah itu, seorang nasabah bernama Sabti Puji Tabti datang untuk bertransaksi.
Nopiansyah yang berdiri di belakang korban kemudian pura-pura menawarkan bantuan dengan memasukkan kartu ATM korban. Setelah korban lengah, Nopiansyah berhasil menukar kartu ATM tersebut dan mengingatkan nomor PIN milik korban. Setelah berhasil memperoleh kartu ATM dan mengetahui PIN korban, Nopiansyah segera bergabung dengan Ahmad Hudori dan Ismatullah yang menunggu di mobil.
Mereka kemudian mencari mesin ATM terdekat untuk menguras isi saldo rekening korban. Dari rekening Sabti, mereka berhasil menguras uang sebesar Rp22 juta. Sebagian uang tersebut sebesar Rp2 juta ditransfer kepada seseorang bernama AGO, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan dibagi rata di antara mereka bertiga.
Dalam putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu ketiganya telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni aksi mereka yang meresahkan masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” demikian ditambahkan dalam putusan.
Dengan vonis ini, ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka yang merugikan korban dan meresahkan masyarakat. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan