Beritabanten.com – Empat orang, terdiri dari dua karyawan Bank Bjb cabang Kota Tangerang dan dua pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) untuk proyek peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung pada 2016. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,1 miliar.

Keempat tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang setelah berkas perkara dilimpahkan pada tahap II, yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Selasa (7/1/2025).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa para tersangka yang merupakan karyawan Bank Bjb adalah EBY, yang berperan sebagai Relationship Officer dan DAS, yang menjabat sebagai Manajer Komersial.

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah SNZ, Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) dan seorang peminjam bendera berinisial J.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penyerahan berkas dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan,” kata Rangga.

Perkara bermula ketika J bekerja sama dengan SNZ untuk meminjamkan bendera perusahaannya guna memperoleh dana proyek peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling senilai Rp16,9 miliar. Dengan meminjam nama perusahaan PT KMA milik SNZ, J mengajukan KMK sebesar Rp5 miliar pada 14 September 2016.

Namun, proses pemberian kredit tersebut dilaksanakan secara menyimpang dengan bantuan dari EBY dan DAS yang merupakan karyawan Bank Bjb.

Proses verifikasi yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan dengan benar, seperti tidak ada wawancara atau survei untuk memverifikasi keaslian perusahaan pengaju kredit.

Selain itu, beberapa persyaratan untuk pencairan kredit tidak terpenuhi, seperti tidak adanya dokumen standing instruction yang mengharuskan pembayaran termin proyek tidak dialihkan ke bank lain.

Uang yang seharusnya dibayarkan ke Bank Bjb akhirnya dialihkan ke bank lain oleh SNZ dan kemudian dikirimkan kepada J. Sebagai imbalan, SNZ menerima upah sebesar Rp831 juta, sementara EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh J.

Akibat perbuatan mereka, Bank Bjb mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com