Beritabanten.com — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan amnesti atau pengampunan hukuman bagi 44.000 narapidana, yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari jumlah tersebut, terdapat 18 terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pekan ini.
Selain itu, Supratman juga menyebutkan bahwa amnesti diusulkan untuk narapidana yang mengalami kondisi kesehatan yang serius, termasuk mereka yang menderita gangguan jiwa atau penyakit berkepanjangan, seperti HIV.
“Ada kurang lebih sekitar seribu orang yang juga diminta untuk diberikan amnesti,” tambahnya.
Menurut Supratman, pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi sekitar 30 persen overcrowded atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang kini semakin penuh.
Namun, sebelum pemberian amnesti disahkan, pemerintah masih akan meminta pertimbangan dari DPR untuk memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan