Beritabanten.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim penasihat hukumnya memilih walk out dari sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan atas keputusan jaksa penuntut umum yang menghadirkan ahli dalam persidangan PK.
Menurut Hidayat, sidang PK adalah panggung bagi kliennya Jessica Wongso sebagai pemohon, sehingga kehadiran ahli dari pihak jaksa dianggap tidak relevan.
“Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar Hidayat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Keberatan Tim Kuasa Hukum
Hidayat menegaskan bahwa dalam sidang PK, jaksa seharusnya hanya memberikan tanggapan atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pemohon. Kehadiran ahli dari jaksa dinilai berpotensi mengulang jalannya persidangan kasus tahun 2016.
“PK diajukan karena kami memiliki bukti baru atau novum untuk membela klien kami,” jelas Hidayat seperti dikutip dari media.
Namun, Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan untuk tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli. Ia juga mempersilakan Jessica dan tim kuasa hukumnya keluar dari persidangan jika keberatan mereka tidak terpenuhi.
“Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan,” tegas Zulkifli.
Sidang pun dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica Wongso dan timnya. Jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, untuk memberikan keterangan.
Jessica Ajukan PK dengan Bukti Baru
Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut.
Dalam memori PK yang dibacakan sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menyoroti rekaman CCTV yang diduga direkayasa dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
“Rekaman CCTV yang dijadikan dasar putusan telah terbukti tidak sah karena penyitaan tidak sesuai prosedur,” kata penasihat hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, dalam sidang PK, Selasa (29/10/2024).
Tim hukum mengklaim menemukan bukti baru berupa potongan rekaman CCTV yang menunjukkan rekaman tersebut tidak utuh.
Bukti ini, menurut mereka, dapat membuktikan adanya kesalahan dalam proses pengambilan kesimpulan pada persidangan sebelumnya.
Penemuan novum ini diungkap oleh Helmi Bostam, yang sebelumnya telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Status Bebas Bersyarat Jessica Wongso
Meski kini mengajukan PK, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai terpidana bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Jessica berharap sidang PK ini dapat mengembalikan nama baiknya dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana. (Shv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan