Beritabanten.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat waspada oleh konten judi online yang kini dikemas dalam bentuk hiburan, seperti konten viral dan meme, yang bertujuan untuk menarik perhatian tanpa tampak mencurigakan dan berpotensi menjerumuskan ke aktivitas ilegal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Syofian Kurniawan, menyoroti bahwa konten judi online semakin licin dalam mengelabui masyarakat karena penampilannya yang memikat serta tersamarkan.
Menurut Syofian, “Iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Syofian juga menjelaskan adanya tanda-tanda tertentu yang perlu diwaspadai pada akun yang berpotensi menyebarkan konten perjudian, seperti penggunaan akun palsu atau akun dengan jumlah pengikut yang banyak untuk menyebarluaskan tautan ke situs judi online.
Tanda lainnya adalah penggunaan istilah atau simbol tertentu yang mampu mengecoh sistem moderasi di media sosial, sehingga iklan mereka lolos dari deteksi.
Terkadang, akun-akun tersebut tampak menawarkan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan bermain di situs terkait.
Syofian mengingatkan agar pengguna media sosial lebih waspada terhadap kejanggalan dari akun-akun yang mempromosikan konten judi dalam bentuk komedi atau viral.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian, sebagaimana dikutip redaksi dari Antara.
Sebagai informasi, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai, dari tanggal 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani total 262.034 konten perjudian, termasuk akses yang diputus melalui website atau situs Internet Protocol (IP) sebanyak 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan