Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Menteri Desa Yandri Susanto.
Keputusan ini diambil karena dinilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung laporan yang diajukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil pleno dan pembahasan bersama anggota Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Polres Serang, dan Kejaksaan Negeri Serang.
“Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan bahwa kasus ini tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Furqon (6/11/2024).
Furqon menambahkan, proses klarifikasi terhadap pelapor telah dilakukan, namun tidak ditemukan bukti atau keterangan baru yang mendukung tuduhan tersebut.
“Hasil klarifikasi terhadap pelapor dan saksi menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup. Keterangan yang diberikan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran,” kata Furqon.
Pelapor hanya mampu menyajikan dua bukti berupa surat undangan yang menggunakan kop surat dari Kementerian Desa PDT dan pemberitaan media yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan kampanye istri Yandri, Ratu Zakiyah, yang kini merupakan calon Bupati Serang.
“Bukti yang disampaikan pelapor hanya berupa kop surat dan link media yang memberitakan, tanpa adanya temuan langsung di lapangan,” jelas Furqon.
Bawaslu Kabupaten Serang juga mengonfirmasi bahwa dalam pemantauan yang dilakukan selama acara berlangsung, tidak ditemukan adanya indikasi kampanye.
“Saat kami turun ke lokasi, tidak ditemukan pelanggaran, meskipun kami tetap akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor,” tambah Furqon.
Sebelumnya, Yandri Susanto dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye untuk istrinya, Ratu Zakiyah, yang saat itu hadir dalam acara haul ke-2 ibunya, Hj. Biasmawati, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. (Chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan