Beritabanten.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap adanya pertimbangan khusus yang membuat Presiden Prabowo Subianto belum melakukan pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga saat ini.

Salah satu alasan utama, menurut Sahroni, adalah faktor stabilitas keamanan nasional yang dinilai tetap terjaga selama kepemimpinan Listyo Sigit, terutama sejak rangkaian Pemilihan Presiden hingga masa awal pemerintahan berjalan.

“Dalam proses Pilpres sampai sekarang, Polri di bawah Pak Sigit dinilai cukup mumpuni. Rasa aman dan kenyamanan bisa terjaga,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, di tengah dinamika politik nasional, kinerja kepolisian masih mampu menjaga situasi tetap kondusif sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan pergantian.

Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa ke depan perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait masa jabatan Kapolri. Ia menyebut pembatasan masa jabatan penting untuk mendukung proses regenerasi di internal kepolisian.

Menurutnya, idealnya masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun agar tidak menghambat kaderisasi dan promosi di tubuh Polri.

“Itu bagian dari reformasi. Jabatan Kapolri ke depan jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebaiknya diatur secara resmi dalam revisi Undang-Undang Kepolisian agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, juga menilai bahwa masa jabatan Kapolri idealnya berada pada rentang dua hingga tiga tahun demi mendukung regenerasi organisasi.

Wacana pembatasan masa jabatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam agenda reformasi kepolisian ke depan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com