Beritabanten.com – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary menyatakan bahwa 10 tersangka tersebut memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak melakukan pemblokiran.

“Mereka seharusnya memblokir, tetapi jika sudah mengenal tersangka, mereka tidak melakukan pemblokiran sesuai data mereka,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ia pun menambahkan bahwa sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait kasus yang sama. Saat ini sedang memasuki tahap penyelidikan pada karyawan tersebut.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan mengambil tindakan hukum pada pihak terlibat.

Meutya juga menekankan bahwa seluruh ASN di Komdigi telah menandatangani pakta integritas terkait pemberantasan judi online dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama di kalangan pejabat kementerian.

“Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” jelas Meutya.

Saat ini kepolisian sedang mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat. Para tersangka sedang diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. [Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com