Beritabanten.com – Sebanyak 60 pencari kerja di PT Nikomas dan PT Sanfang menjadi korban penipuan oleh sindikat penipu yang menjanjikan lowongan pekerjaan di kedua perusahaan tersebut.
Kejadian ini berhasil diungkap oleh Polres Serang, yang menahan empat tersangka pada 29 Oktober 2024, setelah proses penyelidikan selama 10 hari sejak dimulai pada 19 Oktober.
Empat pelaku yang terlibat dalam penipuan ini diidentifikasi sebagai SG (24), warga Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang; EH (33), warga Perumahan Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin; EL (36), warga Kampung Nagara, Desa Nagara, Kecamatan Kibin; dan OY (30), warga Kampung Comrang, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan yang merugikan puluhan korban, dengan modus meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk bisa masuk kerja di PT Nikomas dan PT Sanfang.
Pihak Polres Serang mengungkap bahwa para tersangka telah menjalankan modus operandi ini dengan cara menyebarkan informasi palsu mengenai peluang kerja di perusahaan tersebut.
Para korban, yang sangat membutuhkan pekerjaan, tertarik dengan tawaran itu dan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan” yang ternyata tidak pernah sampai ke perusahaan terkait.
Kanit Pidum Satreskrim Polres serang, IPDA Supendi, menyampaikan bahwa penyelidikan dan penangkapan para pelaku dilakukan secara intensif selama 10 hari.
“Kami berhasil mengungkap jaringan ini dalam waktu yang relatif singkat, berkat kerja keras tim yang fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024)
Para pelaku saat ini ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak resmi.
Sementara itu, perusahaan terkait menyatakan tidak pernah meminta biaya dalam proses perekrutan tenaga kerja, sehingga diharapkan masyarakat lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam kasus serupa di masa depan.(sra
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan