Beritabanten.com – Polda Banten terus memburu empat tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk di Tol Tangerang – Merak KM 77B, pada Sabtu (21/9/2024).
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Sementara kelima tersangka yang ditangkap di Subang dan Bogor, Jawa Barat, berinisial FR (51), BN (53), RR (56), HD (33), dan WH (35).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (21/9) sekira Pukul 21.30 WIB Petugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota dan mendapat kabar melalui telepon jika ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang.
Kemudian petugas bersama saksi yang melihat bahwa benar ada mayat seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam.
“Yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemukan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam. Adapun penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal,” terangnya dalam konferensi pers, kemarin.
“Selanjutnya temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan Visum serta dilakukan autopsi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota,” katanya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kain sarung untuk membekap korban, 1 buah kain handuk untuk menutupi mayat, 1 helai kaos dalam warna putih milik korban, 1 helai kaos berwarna hitam milik korban; 1 helai celana jeans warna biru milik korban, 1 helai celana dalam milik korban, hingga 1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [Rzm]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan