Beritabanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan telah resmi menjadi pasangan calon di Plkada 2024 sehingga harus mengambil cuti dari 25 September hingga 23 November untuk berkampanye.
Karenanya, paslon petahana tersebut harus megembalikan pasilitas negara agar bisa leluasa sambangi warga Tangsel.
Fasilitas negara itu melekat pada keduanya dan wajib diserahkan kembali pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Rincian fasilitas negara yang hilang sementara cuti adalah rumah dinas, mobil dinas, motor dinas dan barang elektronik (laptop).
Adalah hari ini Senin 23 September 2024 menjadi waktu bagi keduanya menyerahkan semua fasilitas negara tersebut kala apel api di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel.
“Saya menyerahkan seluruh aset-aset negara yang kami berdua terima dalam melaksanakan tugas antara lain adalah rumah dinas jabatan, kendaraan dinas jabatan baik itu roda empat dan roda dua,” kata Bang Ben, biasa disapa.
Sejumlah fasilitas dinas tersebut diserahkan kepada Pemkot Tangsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahjo sebagai pengelola Barang Milik Daerah.
Beberapa kendaraan dinas roda empat yang dikembalikan di antaranya mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol B 1034 WQH dan mobil Nissan Serena dengan nopol B 1513 WQN.
“Berita acara sudah kami tanda tangani berdua, jadi praktis mulai tanggal 25 September pukul 00.00 WIB kami berdua akan cuti dan sepenuhnya akan mengikuti prosesi pemilihan kepala daerah,” ungkap Bang Ben.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, dirinya juga mengembalikan rumah dinas, mobil dinas, motor dinas dan alat-alat elektronik dan lainnya jelang cuti.
“Jelang cuti saya serangkan atau kembalikan aset fasilitas negara kepada Pemkot Tangsel,” ujarnya, Senin.
Keduanya selama menjalani masa cuti tidak akan menerima seluruh tunjangan yang selama ini mereka peroleh.
“Saya hanya menerima gaji pokok saja, tunjangan dan sebagainya tidak kami terima,” tuturnya.
“Ini dalam kaitan dengan komitmen kami untuk mematuhi peraturan perundang-undangan bahwa proses pemilihan kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Benyamin. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan