Beritabanten.com – Kaum sarungan sedang dalam dinamika politik pasca kehadiran Pansus Haji dengan melibatkan saling tanggap antara Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PB NU KH. Yahya Cholil Staquf.

Hal tersebut mengular pada pembentukan tim pendalaman hubungan PBNU dan PKB yang dibentuk oleh PB NU yang mengundang mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang selanjutnya memberikan keterangan.

Namun keterangan tersebut di mata DPP PKB dinilai kurang mendasar oleh DPP PKB yang perlu untuk segera diluruskan. Pernyataan Lukman ditengarai mengadung dugaan pencemaran nama baik.

“DPP PKB memberikan mandat pada tim kuasa hukum untuk melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang membahayakan jika dikunsumsi publik karena mengandung ujaran kebencian atau pencemarah nama baik,” ucap Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal, kemarin.

DPP PKB menilai pernyataan Lukman di PB NU Pada Rabu 31 Juli 2024 akan merugikan PKB secara institusi atau pemimpin partai yang ikut diserang dengan bukti yang tidak mendasar.

“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.

Terkait laporannya, Cucun menyampaikan itu sudah diterima dengan baik oleh penyidik di Mabes Polri dengan nomor registrasi
LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Sebagai informasi Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB untuk dan mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut.

Lukman menyampaikan telah terjadi persoalan NU dan PKB sejak beberapa tahun terakhir terutama semenjak Pilpres 2019, Muktamar NU di Lampung. Dia menyatakan bahwa terdapat bukti menguatkan hal tersebut dengan komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Menurut Lukman, masalah internal di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan dari para kiai dengan secara formal di Muktamar Bali ada penghilangan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKB. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com