Beritabanten.com – Suami dari artis Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, dilaporkan oleh mantan istri terkait penipuan segesar Rp6,9 Milyar.
Ketika kabar ini dikonfirmasi pada Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan dikatakan sudah masuk dan sedang diproses.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata Bintoro dinukil dari kumparan, Selasa (4/6/2024).
Dirinya belum bisa merinci lebih jauh terkait peloprant tersebut belum merinci lebih jauh terkait pelapor tersebut. Tapi diakuinya kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan,” ujarnya.
Diketahui suami BCL ternyata dilaporkan ke polisi oleh mantan istri.
Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum mantan istri berinisial AW, Leo Sireger, bahwa AW dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Klien kami dan Tio mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dengan komisaris klien kami dan Tiko jadi Direktur. Sementara Modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” tutur Leo.
AW dikatakan senantiasa pasif dengan tidak mencampuri kegiatan perusahan, sementara Tiko memiliki kewenangan penuh, termasuk masalah keuangan.
“Kewenangan penuh tersebut membuat kami duga jadi celah bagi pelapor untuk melakukan perbuatan tidak baik yang merugikan perusahaan,” ujar Leo.
“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” lanjutnya.
Kecurigaannya makin menguat ketika saat kliennya menemukan dua dokuman berisi profit and loss pada 2021 yang mencurigakan.
Dari upaya membandingkan kedua dokumen tersebut, dikatakan AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanupulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan.
Oleh karenanya, kata Leo, AW meminta auditor independen untuk melakukan investigasi.
“Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” kata Leo.
Hasil investigasi tersebut menyatakan manupulasi terjadi dari 2015 sampai 2021.
Dengan demikian, Leo meminta pada pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka.
Sebagai informasi, Leo menggunakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan