Beritabanten.com — Kasus gangguan pencernaan yang menimpa sekitar 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, membuka persoalan serius dalam pengelolaan air bersih perumahan. Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan setempat menunjukkan sampel air dari instalasi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) dan keran rumah warga positif mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Temuan tersebut membuat air dinyatakan tidak layak dikonsumsi dan memicu desakan agar pengelolaan WTP dievaluasi secara menyeluruh.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut kualitas air, melainkan juga tanggung jawab pengelola terhadap keselamatan warga. Pemberitaan mengenai kasus tersebut menyebut adanya sorotan DPRD terhadap perizinan WTP dan sumber air yang digunakan, termasuk dugaan penggunaan air dari bekas galian pasir. DPRD juga mendorong penghentian operasional fasilitas tersebut, sementara pemerintah kota meminta penyediaan pasokan air alternatif bagi warga. Temuan-temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan titik kegagalan, mulai dari sumber air, proses pengolahan, disinfeksi, hingga jaringan distribusi.

Secara analitis, kasus ini memperlihatkan risiko ketika layanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak disertai pengawasan dan jaminan mutu yang memadai. WTP bukan sekadar fasilitas untuk menyaring air, melainkan sistem yang memerlukan tenaga teknis kompeten, pengujian kualitas secara berkala, pengendalian kontaminasi, pemeliharaan instalasi, serta prosedur tanggap darurat. Bakteri E. coli dapat menjadi indikator pencemaran yang berkaitan dengan kotoran manusia atau hewan. Namun, sumber kontaminasi di Serpong Lagoon tetap harus dipastikan melalui investigasi teknis. Jika standar pengolahan atau pengawasan diabaikan, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi apakah pengelolaan air Serpong Lagoon seharusnya dialihkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau badan usaha milik daerah yang berwenang. Pengalihan tersebut dapat menjadi pilihan apabila dinilai lebih menjamin kompetensi teknis, pengawasan, kontinuitas layanan, dan akuntabilitas. Namun, dasar hukum yang berlaku di Tangerang Selatan harus diperiksa secara spesifik sebelum menyimpulkan bahwa seluruh WTP perumahan wajib dikelola PDAM. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan, kelalaian, atau kerugian yang dapat dibuktikan, pemerintah perlu menindak sesuai kewenangannya, sementara warga dapat mempertimbangkan gugatan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis maupun pertimbangan administratif. Pemerintah perlu memastikan pasokan air alternatif yang aman, mengumumkan hasil uji laboratorium secara transparan, melakukan audit independen terhadap WTP dan jaringan pipa, serta menetapkan syarat yang jelas sebelum distribusi air kembali diizinkan. Jika pengelola tidak mampu memenuhi standar keselamatan, penghentian operasional dan penataan ulang pengelolaan harus dipertimbangkan sesuai hukum. Kasus Serpong Lagoon semestinya menjadi momentum bagi Tangerang Selatan untuk memastikan bahwa setiap warga memperoleh air bersih yang aman, tanpa harus menunggu jatuhnya korban sebelum pengawasan diperketat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com