Beritabanten.com – Dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan persoalan sepele, terlebih bagi seorang menteri yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, ia kembali belum hadir hingga siang hari dan belum memberikan konfirmasi kepada penyidik. Dari perspektif teori akuntabilitas publik, perilaku pejabat harus diukur bukan hanya dari pernyataan politik, melainkan juga dari kesediaannya mempertanggungjawabkan informasi yang dibutuhkan lembaga penegak hukum. Jika agenda internal kementerian terus menjadi alasan, publik berhak mempertanyakan skala prioritas seorang pejabat negara. Apalagi, pemeriksaan tersebut bukan agenda seremonial, melainkan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Perkara yang menjadi latar belakang pemanggilan Nusron adalah dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini mencuat melalui operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Menurut konstruksi perkara yang diberitakan, sebagian lahan tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan ahli waris pemilik sebelumnya yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Dalam proses pengurusan lahan itu, KPK menduga terdapat pendekatan melalui Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Penyidik mengungkap dugaan permintaan uang Rp2 miliar pada awal Agustus 2026, sementara pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian diduga meneruskan Rp200 juta kepada Sontang. Rangkaian dugaan transaksi inilah yang perlu diuji melalui pembuktian hukum, termasuk untuk menjawab apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam pengurusan tersebut.
KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian pengusutan perkara di lingkungan ATR/BPN. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN Lampri dan Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta beberapa pihak lain, di antaranya Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhry. KPK menduga beberapa pihak yang terseret perkara merupakan orang kepercayaan Nusron. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya. Karena itu, pemanggilan Nusron menjadi relevan untuk menjelaskan hubungan antaraktor, jalur komunikasi, kemungkinan alur perintah, serta mekanisme pengawasan di kementeriannya. Namun, penyitaan Rp106,3 miliar tidak berarti uang tersebut terbukti milik Nusron, dan dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut dekat dengannya juga tidak otomatis membuktikan keterlibatan pribadi sang menteri.
Melalui teori principal-agent, persoalan ini menyentuh hubungan antara rakyat sebagai pemberi mandat dan pejabat publik sebagai pemegang kewenangan. Menteri tidak dapat melepaskan tanggung jawab politik dan administratif hanya dengan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh bawahan atau pihak lain. Ketika pejabat di bawah kepemimpinannya terseret perkara yang menyangkut layanan pertanahan, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan, integritas proses administrasi, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, ketidakhadiran Nusron menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah ia tidak menyadari pentingnya pemeriksaan tersebut, apakah pengaturan agendanya bermasalah, atau adakah informasi yang perlu diklarifikasi kepada penyidik? Dugaan bahwa ia takut atau sengaja menghindari pemeriksaan boleh ditempatkan sebagai hipotesis yang harus diuji, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Justru pemeriksaan diperlukan untuk menguji berbagai kemungkinan tersebut. Semakin lama penjelasan yang dibutuhkan penyidik tidak diperoleh, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan publik dan semakin berat tuntutan transparansi terhadap kepemimpinan kementerian.
Pada akhirnya, persoalan Nusron bukan semata-mata soal hadir atau tidak hadir, melainkan soal konsistensi antara komitmen pemberantasan korupsi dan tindakan nyata. Jika seorang pejabat menyatakan bersedia mendukung penegakan hukum, komitmen tersebut semestinya diwujudkan melalui kerja sama konkret, bukan sekadar pernyataan di hadapan publik. Jika memang tidak ada keterlibatan pribadi, pemeriksaan merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh. Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik harus menelusurinya tanpa pandang jabatan. Nusron tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dua kali tidak hadir, tetapi ia juga tidak patut berlindung di balik kesibukan jabatan ketika keterangannya dibutuhkan dalam perkara serius. Publik berhak menuntut penjelasan yang transparan, KPK berkewajiban menindaklanjuti sesuai hukum, dan pembuktian harus menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang mengatur proses pengurusan HGB, ke mana aliran uang bergerak, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan