Beritabanten.com – Jumlah wilayah dengan status zona merah rawan narkoba di Kota Cilegon mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2023 tercatat empat wilayah, kini pada 2025 jumlah tersebut bertambah menjadi lima kawasan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Bogie menjelaskan, kelima wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ciwandan, Pulomerak, Cilegon, Cibeber, dan yang terbaru, Kecamatan Jombang.

“Dilihat dari tren yang ada, satu wilayah yang sebelumnya berstatus zona kuning kini meningkat menjadi zona merah. Ini menambah total wilayah rawan narkoba di Cilegon,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Ia memaparkan, bertambahnya zona merah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah banyaknya akses masuk yang berpotensi disalahgunakan untuk peredaran narkoba. Mulai dari pelabuhan umum, terminal khusus atau TUKS, pelabuhan rakyat, hingga kehadiran tenaga kerja asing di kawasan industri.

“Di Cilegon terdapat 68 TUKS, 5 BUP, ditambah dengan arus perlintasan industri dan ekspatriat yang menjadi celah bagi peredaran narkoba. Ini perlu perhatian khusus,” jelas Bogie.

Guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan, BNN Kota Cilegon telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada DPRD Kota Cilegon.

“Raperda ini diajukan sebagai langkah untuk mengoptimalkan program P4GN, karena bertambahnya zona merah menjadi indikator bahwa penanganan harus lebih serius dan terstruktur,” kata Bogie.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan upaya pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara lebih sistematis, serta memungkinkan kerja sama lintas sektor berjalan lebih efektif dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com