Beritabanten.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025.

YLKI menilai kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama konsumen yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak membebani rakyat kecil dengan pajak yang lebih tinggi.

“Kenaikan PPN akan menambah beban bagi masyarakat yang sudah kesulitan. Pemerintah harus fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha besar dan pengemplang pajak yang belum mendapat sanksi tegas,” ujar Indah dalam keterangan resminya.

YLKI mengingatkan bahwa pajak yang lebih tinggi akan semakin memberatkan daya beli masyarakat, sementara penghindaran pajak oleh kalangan pengusaha kaya masih terus terjadi tanpa ada penindakan yang jelas.

Menurut YLKI, pemerintah harus lebih tegas dalam mengejar pajak dari mereka yang mampu, bukan justru membebani konsumen kecil yang rentan.

Peningkatan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa beban fiskal tidak seharusnya dibebankan hanya pada rakyat kecil.

YLKI pun menegaskan bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang lebih adil dalam membebankan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com