Beritabanten.com – Pria warga negara Jerman, berinisial AF, ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui membangun vila, spa center, dan peternakan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Gianyar, Bali.

Proyek pembangunan tersebut terjadi di kawasan yang sering disebut sebagai “Kampung Rusia.”

Tersangka AF yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali kini ditahan di Rutan Polda Bali. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Bali melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa AF melanggar undang-undang terkait alih fungsi lahan pertanian, yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Petugas juga melakukan klarifikasi terhadap AF, staf, karyawan, serta seseorang berinisial IGNS yang tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek pembangunan tersebut.

Desainer dan politisi Bali, Ni Luh Djelantik, mengapresiasi langkah Polda Bali dalam menangkap tersangka. Dalam unggahan di Instagram, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali atas penetapan tersangka terhadap Direktur PT Parq Ubud Partners ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lahan sawah dan pertanian yang dilindungi, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Ubud, Bali. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com