Beritabanten.com – Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan seorang dosen berinisial DR IR AS setelah video yang memperlihatkan aksinya meludahi seorang kasir toko swalayan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Etik Dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.
Rektor UIM, Muammar Bakry, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari lingkungan universitas.
“Perilaku itu jelas melanggar etika dan akhlak. Karena itu, kami memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM,” ujar Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12), dilansir Antara.
Muammar menjelaskan, dosen tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah diberhentikan secara institusional dari UIM, yang bersangkutan dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX sebagai instansi asal tempatnya bernaung.
Pasca kejadian tersebut, UIM berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta pembinaan karakter di lingkungan akademik.
Menurut Muammar, capaian akademik harus berjalan seiring dengan integritas moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Atas nama civitas akademika UIM, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa ini. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar senantiasa menjaga sikap dan adab, baik di dalam maupun di luar kampus,” pungkasnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan