Beritabanten.com – Seorang pelaku tertangkap membakar sampah sembarang di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan, Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Senin (20/1/2025),

Camat Larangan, Nasrullah menegaskan bahwa tindakan tegas diambil setelah adanya laporan terkait pembakaran sampah.

Petugas segera turun ke lokasi untuk memadamkan api dan asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut.

Selain itu, pelaku yang membakar sampah juga didata dan diberikan edukasi agar tidak mengulanginya.

“Jika pelaku terbukti kembali membakar sampah sembarangan, kami tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih tegas, seperti denda sesuai peraturan yang ada,” ujar Nasrullah, Selasa (21/1/2025).

Namun, untuk saat ini, tindakan yang diambil masih bersifat persuasif.

Nasrullah menjelaskan bahwa Kota Tangerang telah menerapkan aturan mengenai pengelolaan sampah melalui surat edaran Wali Kota yang melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar teknis.

Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Ia pun mengimbau warga Kecamatan Larangan untuk melaporkan setiap kejadian pembakaran sampah sembarangan melalui platform pengaduan yang telah disediakan, seperti aplikasi LAKSA, nomor pengaduan 112, atau melalui WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com