Beritabanten.com – Seorang mahasiswi berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, ditangkap karena diduga terlibat dalam promosi lima situs judi online.
HM melakukan aksinya karena tergiur dengan tawaran imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Petugas melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi, HM, yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin (4/11/2024).
Hadi menjelaskan bahwa HM mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, dengan memposting lima situs judi berbeda.
HM mengungkapkan bahwa ia awalnya dihubungi oleh akun Instagram bernama Galihhrakasiwi, serta beberapa akun lainnya, yang meminta dia untuk mengunggah konten judi online di Instagram Story setiap hari.
“Pelaku sudah melakukan promosi judi online selama dua hingga tiga bulan. Dalam menjalankan aksi ini, pelaku menerima pembayaran antara Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per bulan,” tambahnya.
HM kini dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP terkait tindak pidana perjudian.(Hny)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan