Beritabanten.com – Pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan sopir truk berinisial J (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis di Tol Pemalang yang merenggut nyawa tiga kru dari stasiun televisi tvOne.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan bahwa penetapan J sebagai tersangka usai polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dalam insiden tersebut,” ujarnya di Semarang, Jumat (1/11/2024)
J diduga mengalami microsleep atau kondisi kehilangan kesadaran sesaat akibat kelelahan yang disebut juga dengan istilah tidur singkat
sehingga hilang konsentrasi dan menabrak kendaraan jurnalis tvOne yang sedang berhenti di bahu jalan.
“Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” tambahnya.
J dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Akibat dari kecelakaan tersebut, tiga orang kru tvOne meninggal dunia, yaitu pengemudi mobil Sunardi, Marwan, dan Alwan Syahmidi.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan dua korban luka yang juga berada di dalam mobil, yakni Felicia Amelinda Priatna dan Geigy Yudhistira. [Mg-2]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan