Beritabanten.com – Pengakuan korban penganiayaan tukang roti Dwi Ayu Darmawati atas peniupan pengacara di Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12/2024) mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI), Juniver Girsang,
Dia, menegaskan pentingnya menjaga muruah organisasi dan kehormatan profesi hukum. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seorang pengacara tidak boleh menyalahgunakan amanah dan tugas yang diembankan kepadanya, sebab hal ini akan menjatuhkan nama baik dan kehormatan profesi,” ujar Juniver, kepada hukumonline, Rabu (18/12/2024)
Menurutnya, jika oknum pengacara yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut merupakan anggota Peradi-SAI, maka ia akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi-SAI untuk segera menyidangkan kasus tersebut.
Juniver menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, oknum pengacara tersebut harus diberikan hukuman yang tegas, yaitu pemecatan sebagai anggota.
Juniver menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi yang sangat terhormat atau disebut officium nobile, yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Pengacara, menurutnya, tidak hanya diharapkan sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan profesi yang membawa nama baik bagi pencari keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.
“Profesi advokat adalah profesi yang sangat berharga di mata masyarakat pencari keadilan, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah rakyat kecil. Kami sebagai pengurus organisasi advokat harus menertibkan oknum-oknum yang tidak menjaga nama baik profesi ini,” tegas Juniver.
Selain itu, Juniver juga mengimbau agar organisasi advokat lain dapat bertindak tegas jika menemukan anggotanya yang diduga terlibat dalam penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan klien. Ia berharap setiap organisasi advokat memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani kasus seperti ini guna menjaga integritas profesi.
Juniver juga mengingatkan agar pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus semacam ini, tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu di masyarakat. Tindakan proaktif oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menghindari polemik dan pandangan negatif yang mungkin timbul di masyarakat akibat keterlambatan penanganan.
Kasus ini menggugah kesadaran pentingnya profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil oleh pengacara, sebagai garda terdepan dalam mencari keadilan. Juniver berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh advokat untuk terus menjaga integritas dan martabat profesi hukum. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan