Beritabanten.com — Pelaku penusukan terhadap seorang siswi SMA di Cilegon yang sempat buron selama dua bulan akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Tersangka berinisial N ditangkap saat bersembunyi di kediaman keluarganya di daerah Mancak, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson, menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses pencarian.

Sejak insiden yang terjadi pada 24 Februari 2025, N melarikan diri tanpa membawa ponsel maupun identitas, yang membuat pelacakan menjadi lebih rumit.

“Pelaku kami tangkap di rumah kerabatnya. Sejak awal memang dia cukup lihai karena langsung kabur usai kejadian tanpa membawa barang apapun, jadi kami mengalami kesulitan,” ungkap AKP Hardi pada Jumat (11/4/2025).

Walaupun menghadapi berbagai kendala, polisi terus memburu keberadaan N. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah saudaranya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

“Penangkapan dilakukan kemarin, dan sejak semalam pelaku sudah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kronologi kejadian bermula saat pacar pelaku, berinisial P, meminjam ponsel milik korban selama dua hari. Saat korban datang ke tempat indekos P untuk mengambil kembali ponselnya, ia justru bertemu dengan N.

“Ketika tiba di kontrakan, korban diminta masuk namun menolak. Terjadi adu mulut, lalu pelaku memukul korban, mengambil pisau dari dalam, dan mengarahkannya ke wajah korban. Ia juga sempat memukul korban menggunakan kayu,” terang Hardi.

Atas tindak kekerasan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyelidikan, termasuk menggali motif lebih dalam serta memeriksa sejumlah saksi tambahan guna melengkapi proses hukum yang berjalan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com