Beritabanten.com — Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

 

Kepastian tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna. Menurutnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan langkah untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

 

Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Namun, sehari kemudian Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengunduran dirinya telah diterima secara resmi.

 

Pengumuman tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet menilai keputusan itu seharusnya diambil lebih awal. Di sisi lain, tidak sedikit yang memberikan apresiasi atas langkah pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Di tengah berbagai tanggapan yang berkembang, pengunduran diri Febrie Adriansyah dinilai belum mengakhiri perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Berbagai informasi yang telah muncul sebelumnya diperkirakan masih akan menjadi sorotan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Kini perhatian masyarakat tertuju pada kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Publik berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com