Beritabanten.com – Seorang pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE kini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Dia diduga terlibat dalam penyelundupan obat terlarang jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia. Tindakan tersebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra menjelaskan bahwa NZE ditangkap setelah upaya penyelundupannya terdeteksi oleh petugas di salah satu bandara internasional.
“Tersangka NZE membawa obat terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya sangat dibatasi oleh peraturan kesehatan di Indonesia,” ujar Doni, Kamis, 16 Januari 2025.
Doni menambahkan bahwa NZE berencana mendistribusikan obat-obatan tersebut ke sejumlah lokasi di Indonesia.
“Tersangka berusaha menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaannya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, berkat pengawasan ketat di bandara, upayanya dapat digagalkan,” lanjut Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Tindakan tersangka jelas melanggar hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur,” tegas Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga mengingatkan kepada masyarakat, terutama warga asing yang datang ke Indonesia, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan obat-obatan dan barang bawaan lainnya.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melanggar aturan yang ada,” tutup Doni. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan