Beritabanten.com – Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhrnya menangkal pelaku permkosaan berinisial S (44) warga Kecamatan Kopang. Pelaku lakukan aksi bejatnya pada anak di bawah umur.

“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, dilansir dari Antara, Minggu (23/6/2024).

Pihaknya telah memprosesnya melalui  unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Lombok Tengah divonis 15 tahun penjara

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban.

Kasus tersebut terungkap dimana korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya.

“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Tengah guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan,” katanya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com