Beritabanten.com – Polisi berhasil menangkap empat pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, dan seorang rekannya.
Keempat pelaku terbilang masih remaja. Keempatnya masing-masing berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18).
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa air keras yang digunakan mengandung asam klorida, zat yang bersifat merusak dan berpotensi mematikan jika masuk ke saluran pencernaan.
“Kesimpulannya, dari semua barang bukti positif mengandung ion klorida, yaitu asam klorida, yang termasuk asam kuat dengan daya perusak tinggi,” ujar Kasubdit Toksikologi Lingkungan Puslabfor Bareskrim Polri, AKBP Faisaldi, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Sabtu (25/1).
Cairan tersebut dapat menyebabkan kebutaan jika mengenai mata, luka bakar pada kulit, korosi pada pakaian, serta kerusakan organ pernapasan seperti paru-paru dan tenggorokan.
Selain itu, jika masuk ke saluran pencernaan, cairan ini dapat merusak organ pencernaan hingga menyebabkan kematian jika dosisnya melebihi batas mematikan.
Sebelumnya, keempat pelaku yang merupakan anggota geng bernama “Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok” ditangkap oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 365 subsider Pasal 362 KUHP serta Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata AKP Alvino.
Polisi juga menyita 28 barang bukti, termasuk ponsel, kendaraan korban, pakaian pelaku, dan botol yang diduga digunakan sebagai wadah air keras. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan