Beribanten.com – Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar obat keras di Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan akan berakibat pada ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dijerat Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pemuda pengedar obat keras itu diduga berinisial KM Bin AS (29) warga Kecamatan Malingping,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak, dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut didapatakan barang bukti 1 buah tas gendong warna biru, 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis heximer, 1 unit handhone merk infinix warna hitam.
Pengungkapan obat terlarang tersebut terjadi pada Minggu (25/5) pukul 00.30 WIB warga di Kampung Curug Sawo Rt 004/ Rw 007 Desa Narimbang Mulia Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengamankan 2 orang KM Bin AS dan HS Bin KM.
Saat itu terjadi keduanya mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan. Kemudian warga melakukan pertolongan, namun ditemukan obat kuning yang diduga jenis heximer di jok motor yang dikendarai pelaku.
Selanjutnya, kedua orang tersebut diserahkan ke Polres Lebak dan petugas menetapkan tersangka KM Bin AS, sedangkan HS Bin KM berstatus saksi.
Tersangka mendapatkan obat keras itu dari KH yang panggil sebutan UC di daerah Angke Jakarta, pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 13.30 WIB di Stasiun Rangkasbitung dengan harga Rp6,7 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan