Beritabanten.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan merespons aduan warga tentang peredaran miras dan praktik prostitusi di beberapa lokasi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyyah dengan memimpin tim gabungan menyisir lokasi.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Tangsel (Pemkot) bersama tim gabungan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan di berbagai titik beberapa waktu lalu.
Pilar menegaskan bahwa razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait peredaran miras dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi, serta tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.
“Iya kami melakukan inspeksi mendadak (sidak), melakukan pengecekan ke beberapa tempat usaha ini jangan sampai ada yang menyalahgunakan tempat usahanya melawan aturan dan melawan surat edaran Wali Kota terkait Imbauan selama bulan suci Ramadan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2024)
Menurutnya, selama dirinya memimpin, tim gabungan berhasil menyita 121 botol dan kaleng miras di wilayah Pasar Ciputat.
Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras telah diberi peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang.
Dari hasil sidak, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan gudang penyimpanan mereka diperiksa dan ditemukan kosong.
“Kalau nanti masih ada (perdagangan miras) akan ditutup secara permanen, kamu sudah sampaikan seperti itu karena memang aturan perda tidak boleh ada perdagangan minuman keras di Tangsel,” tegas Pilar.
Selain itu, operasi tim gabungan juga menyasar pada tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah berdasarkan laporan dari masyarakat dan DPRD Kota Tangsel.
“Kita tidak melarang masyarakat atau warga atau pengusaha untuk berusaha di bulan suci Ramadan, silahkan tidak ada masalah, selama itu tidak melawan perda ataupun surat edaran yang sudah diberikan,” kata dia.
Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mengedepankan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
“Tetap menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tegas dari pemerintah daerah,” demikian dia menutup (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan