Beritabanten.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan sistem ini, pengemudi yang sering melanggar aturan lalu lintas berisiko kehilangan izin mengemudi mereka.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa setiap SIM akan memiliki batas maksimal 12 poin.

Jika pengemudi melanggar, poin mereka akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 5 poin.

Aan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang lebih aman dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, hingga adanya putusan pengadilan. Pengemudi yang terkena sanksi ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan SIM kembali.

Selain itu, Aan menyatakan bahwa pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa akan langsung kehilangan seluruh 12 poin. Untuk kasus tabrak lari, sanksi yang diberikan adalah pencabutan SIM.(Hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com