Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dalam memperkuat pemahaman atas administrasi pertanahan.
Administrasi pertanahan yang mengindahkan peraturan perundang-undangan akan membuat mafia tanah di Tangsel ketar-ketir. Tidak ada celah lagi dalam manipulasi sertifikat yang terbukti banyak merugikan warga.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Tangsel sebagai sebuah kota yang tingkat pertumbuhan ekonomi dinamis meniscayakan ketersediaan infrastruktur pertanahan yang rapih.
Artinya, jangan sampai administrasi pertanahan di lapangan menghambat laju pertumbuhan ekonomi dalam derap pembangunan Kota Tangsel.
Proses administrasi pertanahan tersebut, sangat bergantung pada kinerja aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan.
Karena itu, Benyamin mengingatkan para camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayahnya.
Peringatan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Senin (27/10/2025).
“Alhamdulillah, tadi intinya dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel persoalan pertanahan yang memang biasanya mereka lakukan, tapi mereka sering lupa aturannya seperti apa, begitu,” ujar Benyamin.
Benyamin juga mengingatkan bahwa masih banyak aparatur di lapangan yang belum sepenuhnya memahami persyaratan administratif dalam transaksi jual beli tanah, terutama mengenai kewajiban pihak yang bertransaksi untuk hadir langsung saat pembuatan akta.
“Persyaratan itu sangat penting dan harus benar-benar dikuasai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.


Pemahaman Aturan Pertanahan
Dalam arahannya, Benyamin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan yang berlaku.
Langkah ini, kata dia, penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur dan menghindari kesalahan administratif.
Ia menambahkan, perangkat wilayah memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi tanah atau pembuatan akta jual beli berjalan transparan dan akurat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan dan prosedur administrasi tanah menjadi hal mutlak yang harus dikuasai oleh para pejabat wilayah.
“Lurah dan sekretaris kelurahan biasanya menjadi saksi, sementara camat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara. Jadi harus benar-benar paham aturannya, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Selain membahas pertanahan, Wali Kota juga menyampaikan arahan terkait efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah tahun 2025–2026.
Ia meminta seluruh jajaran memahami arah kebijakan keuangan daerah agar setiap program yang dijalankan selaras dengan kemampuan fiskal Pemkot Tangsel.
“Tadi saya sampaikan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD, karena ini harus terus saya sosialisasikan kepada mereka, jangan sampai nanti mereka enggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026,” jelasnya.

Pemanfaatan Fasilitas Sosial dan Umum
Dalam kesempatan itu pula, Benyamin menyoroti pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang sudah diserahkan ke pemerintah.
Menurutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti area parkir, ruang terbuka, atau kegiatan sosial masyarakat, selama pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu prinsip kehati-hatian ya, lurah dan camat tersebut harus tahu tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan persoalan tanah,” kata dia.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemkot Tangsel berharap sinergi antara pemerintah kota dan perangkat wilayah semakin kuat, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Cegah Praktik Mafia Tanah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menyoroti bahwa persoalan pertanahan masih sering menjadi celah munculnya praktik-praktik mafia tanah.
“Banyak kasus muncul karena kelalaian atau ketidaktahuan masyarakat dalam mendaftarkan alas hak tanah. Misalnya, tanah sudah dijual tapi tidak didaftarkan,” ungkap Apsari..
“Setelah bertahun-tahun, ahli waris datang dan mengaku belum menjual, lalu meminta sertifikat baru. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” dia tambahkan.
Ia menambahkan, camat dan lurah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dengan memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan.
“Mereka harus tahu batas tugas dan kewenangannya. Prinsip kehati-hatian itu kuncinya, agar tidak ada lagi celah bagi mafia tanah,” tutupnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan