Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Tangsel pada Senin (18/11/2024) ini menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel sebagai narasumber.

Sosialisasi netralitas ASN didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024, yang menegaskan larangan bagi pejabat daerah, TNI, dan Polri untuk terlibat dalam politik praktis.

Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Tabrani, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

“Saya tekankan agar ASN menjaga independensi menjelang Pilkada,” tegasnya.

Aturan Ketat dan Sanksi Tegas bagi ASN

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menguraikan isi putusan MK tersebut. Dalam aturan itu, ASN dilarang menghadiri berbagai kegiatan kampanye politik, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka, kecuali jika diundang secara resmi oleh penyelenggara kampanye.

“Netralitas ASN adalah hal utama untuk memastikan demokrasi berjalan baik,” ujar Acep. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6 juta.

Selain itu, Acep juga menekankan agar ASN tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal selama proses Pilkada berlangsung.

Tabrani menegaskan pentingnya sikap netral yang harus dipegang teguh oleh ASN. “Menuju Pilkada serentak, kita upayakan keamanan dan ketertiban di Tangsel tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangsel berharap ASN dapat menjadi panutan dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang sehat, bebas dari intervensi politik, dan tetap kondusif. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com